THE CHALLENGE OF HAM IN INDONESIA


Hak  asasi  manusia  adalah  hak-hak  dasar  yang  melekat  pada  diri  manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang  Maha  Esa.  Hak-hak  seperti  hak  untuk  hidup,  hak  berkeluarga,  hak untuk mengembangkan  diri,  hak  keadilan,  hak  kemerdekaan,  hak  berkomunikasi,  hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana  tertuang  dalam  Pembukaan  Piagam  Hak  Asasi  Manusia  Pada  Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Hak  asasi  manusia  (HAM)  pada  hakekatnya  merupakan  hak  kodrati  yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa kepada Hak  asasi  manusia  (HAM)  pada  hakekatnya  merupakan  hak  kodrati  yang secara inheren melekat dalam setiap diri manusia sejak dilahirkan. Pengertian ini mnengandung arti bahwa HAM merupakan karunia dari yang maha kuasa
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia,dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.

Hak asasi manusia  adalah  hak  yang  dimiliki  manusia  yang  telah  diperoleh  dan  dibawanya bersamaan  dengan  kelahirannya,  atau  kehadirannya  di  dalam  kehidupan masyarakat. Hak Asasi bersifat umum (universal), karena diyakini beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak  asasi,  bahwa  manusia  harus  memperoleh  kesempatan  untuk  berkembang sesuai  dengan  bakat  dan  cita-citanya.

Hak  Asasi  manusia  bersifat  supralegal, artinya tidak bergantung kepada adanya suatu Negara atau undang-undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak  asasi  manusia  dimiliki  manusia  bukan  karena  kemurahan  atau  pemberian pemerintah,  melainkan  Karena  berasal  dari  sumber  yang  lebih  tinggi.  Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan idak dapat dialihkan.Karena HAM itu bersifat kodrati, sebenarnya ia tidak memrlukan legitimasi yuridis  untuk  pemberlakuannya  dalam  suatu  system  hukum  nasional  maupun Internasional.  Sekalipun  tidak  ada  perlindungan  dan  jaminan  konstitusional terhadap  HAM,   hak  itu  tetap  eksis  dalam  setiap  diri  manusia.

Gagasan  HAM yang  bersifat  teistik  ini  diakui  kebenarannya  sebagai  nilai  yang  paling  hakiki dalam  diri  manusia.  Namun  karena  sebagian  besar  tata  kehidupan  manusia bersifat  sekuler  dan  positivistic,  maka  eksistensi  HAM  memerlukan  landasan yuridis untuk diberlakukan dalam mengatur kehidupan manusia.

Perjuangan  dan  perkembangan  hak-hak  asasi  manusia  di  setiap  negara mempunyai latar belakang sejarah sendiri-sendiri sesuai dengan perjalanan hidup bangsanya,  meskipun  demikian  sifat  dan  hakikat  HAM  di  mana-mana  pada dasarnya sama juga Atas  dasar  itulah  maka  tidak  ada  orang  atau  badan  manapun  yang  dapat mencabut  hak  itu  dari  tangan  pemiliknya.  Demikian  pula  tidak  ada  seorangpun diperkenankan  untuk  merampasnya,  serta  tidak  ada  kekuasaan  apapun  untuk membelenggungnya.

Sejarah HAM dimulai pada saat berakhirnya Perang Dunia II. Dan, negaranegara  penjajah  berusaha  menghapuskan  segi-segi  kebobrokan  daripada penjajahan, sehingga pemikir-pemikir Barat mencetuskan konsep "Declaration of Human  Rights"  (DUHAM)  pada  tahun  1948.  Semula  Konsep  HAM  ini  secara sukarela  dijual  ke  semua  negara  yang  sedang  berkembang  atau  negara  bekas jajahan  namun  tidak  banyak  mendapat  respon.  Banyak  negara  tidak  bersedia menandatangani  "Declaration  of  Human  Rights".  Hak  Asasi  Manusia  (HAM) dilahirkan oleh sebuah komisi PBB  yang dipimpin Eleanor Roosevelt, dan pada 10  Desember  1948  secara  resmi  diterima  oleh  PBB  sebagai  “Universal Declaration  of  Human  Rights”.  Universal  Declaration  of  Human  Rights  (1948) memuat tiga puluh pasal, menjelaskan hak-hak sipil, politik, ekonomi, social dan kebudayaan yang fundamental yang harus dinikmati oleh manusia di dunia ini.

Hal itu sesuai dengan pasal 1 piagam PBB, menegaskan salah satu tujuan PBB adalah untuk  mencapai  kerjasama  internasiomal  dalam  mewujudkan  dan  mendorong penghargaan  atas hak-hak asasi manusia dan kemerdekaan  yang mendasari bagi semua orang, tanpa membedakan suku bangsa,  kelamin, bahasa maupun agama.

Setiap  Negara  yang  meratifikasi  kovenan  tersebut,  menghormati  dan menjamin  semua  individu  di  wilayah  kekuasaannya,  dan  mengakui  kekuasaan pengadilan hak-hak yang diakui dalam kovenan  tersebut, tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik, asal-usul kebangsaan atau social, harta milik, kelahiran atau status lainnya. Meskipun telah disepakati secara aklamasi oleh sejumlah anggota PBB, baru 10 tahun kemudian perjanjian itu dapat diberlakukan. Ini disebabkan pada tahun 1976, baru 35 negara bersedia meratifikasi. Bahkan tidak berbeda dengan Indonesia, Negara yang merasa dirinya champion dalam hak asasi manusia seperti USA dan Inggris hingga awal decade 1990-an belum meratifikasi kedua kovenan tersebut.

Di Indonesia perkembangan HAM terjadi dari periode ke periode berikut ini adalah periode perkembangan HAM di Indonesia :
Periode sebelum kemerdekaan ( 1908 - 1945 ) Dalam  konteks  pemikiran  HAM,  pemimpin  Boedi  Oetomo  telah memperlihatkan  adanya  kesadaran  berserikat  dan  mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan  yang  dalam  surat  kabar  goeroe  desa.  Bentuk  pemikiran  HAM  Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat  dan mengeluarkan pendapat. Perhimpunan  Indonesia  lebih  menitikberatkan  pada  hak  untuk  menentukan nasib sendiri.  Sarekat Islam Menekankan pada usaha-usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.Partai  Komunis  Indonesia  Sebagai  partai  yang  berlandaskan  paham Marxisme lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isuisu yang berkenan dengan alat produksi.  Indische Partij Pemikiran HAM yang paling  menonjol  adalah  hak  untuk  mendapatkan  kemerdekaan  serta mendapatkan  perlakuan  yang  sama  dan  hak  kemerdekaan.  Partai  Nasional Indonesia Mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.

Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia Menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di  satu  pihak  dengan  Mohammad  Hatta  dan  Mohammad  Yamin  pada  pihak lain. Perdebatan pemikirann HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat,  hak  untuk  berkumpul,  hak  untuk  mengeluarkan  pikiran  dengan tulisan dan lisan.

Periode setelah Kemerdekaan (1945 -  sampai sekarang)
Periode 1945-1950

Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak  untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik  yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara  formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM  pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana  tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

Periode 1950-1959

Periode 1950-1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada  periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai politik dengan beragam ideologinya masing-masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif  sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

Periode 1959-1966.

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah system demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap system demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari system demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poiltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi  masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

Periode 1966-1998

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta KewajibanWarga negara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak  sesuai dengan nilai  –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensive pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara-Negara Barat untukmemojokkan.

Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan masyarakat akademisi yang concern terhadap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprtikasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an Nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensive menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah  dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, serta member pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah  perihal pelaksanaan HAM.

Periode 1998-sekarang

Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hokum dan instrument Internasional dalam bidang HAM. Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang–undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang–undangDasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang–undangan lainnya.

Pada masa menjelang peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru
ke masa Reformasi banyak sekali kejadian menyangkut pelanggaran HAM ini. Peristiwa 1998 yang berujung penguduran diri Presiden Soeharto pada waktu itu sebetulnya adalah puncak dari segala peristiwa yang terjadi sebelumnya. (RZ)

Penulis: Rendy Zulkarnain
(Sekretaris Bidang Hukum,HAM dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Balikpapan)