Pakar Hukum: Sifat Melawan Hukum Terdakwa Hilang Karena Tidak Mendapatkan Untung


Khazanahonline.com - Persidangan kasus korupsi Rumah Potong Unggas yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, molor hingga pukul 16.10 dari jadwal semula pukul 10.00 pagi (21/2).

Rencananya, tiga saksi ahli akan mengutarakan pendapatnya didepan meja hijau pengadilan. Namun hanya dua yang bersedia menunggu dan memberikan keterangannya.

Saksi ahli tersebut diantaranya Dr. Eva Achjani Zulfa seorang pakar hukum pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus kopi sianida Jesica.

Serta pakar hukum administrasi Negara dan tata Negara, Dr. Margarito Kamis, S.H, M.H, kehadiranya di Samarinda cukup mengambil perhatian banyak pihak.

Dalam kesaksian Dr. Eva terdakwa yang saat ini ditahan sebenarnya tidak melanggar hukum "tindakan administratif pejabat pelaksana teknis sifat melawan hukumnya hilang karena terdakwa tidak mendapatkan untung dari pelaksanaan kegiatan itu" ujarnya.

Dia juga menjelaskan jika terdakwa hanya sekedar menjalankan tugas administratifnya tanpa niat untuk melakukan korupsi, tidak dapat dituduh ikut serta korupsi "turut serta tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan perkiraan dan kesalahan administrasi melainkan harus membuktikan bahwa tindakan tersebut benar-benar dikehendaki oleh terdakwa tidak hanya sekedar lalai atau lupa" jelasnya. SS