Dalam Sujud Sholat, Lutut Dulu Atau Tangan Dulu Turun Menyentuh Lantai?


Mendahulukan kedua lutut dari kedua tangan saat sujud didasarkan pada hadis dari Wa'il bahwa ia melihat Nabi SAW:

"Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit, beliau mengangkat kedua tanggannya sebelum kedua lututnya" (H.R. Al-Tirmidzi 2/256: 268, Al-Nasai 2/206: 1089, Abu Dawud 1/222: 838)

Selain cara diatas, ada riwayat lain dari Abu Hurayrah ra. yang justru menentukan untuk meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut.

"Apabila salah seorang kalian sujud, maka janganlah mendekam seperti mendekamnya onta, hendaklah meletakkan tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut." (H.R. Abu Dawud: 840, al-Nasai: 1091, Ahmad: 8732, dan al-Darimi: 1321)

Menurut Ibn al-Qayyim bahwa matan hadis dari Abu Hurayrah ini kacau dan ada kesalahan (wahm) yang dilakukan periwayatan yang kurang baik hafalannya sehingga terjadi kejanggalan (syadz) berupa keterbalikan (maqlub) dan ketidaksinkronan pada kalimat awal dengan kalimat akhir.

Pada kalimat awal melarang sujud seperti onta, sedangkan pada kalimat akhir justru menganjurkan supaya meletakkan kedua tangan lebih dahulu sebelum kedua lutut, padahal jika dicermati, cara onta sujud dimulai dengan meletakkan dan menekuk kaki depannya, baru kemudian kaki belakangnya.

Inilah yang dikritisi habis oleh Ibn al-Qayyim sebagai kejanggalan dalam matan hadis ini, seharusnya hadis ini berbunyi: "hendaklah meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan."
Tetapi ahli hadis lainnya mencoba mengkompromikannya dengan menyatakan bahwa itu tidaklah salah dan tidak bertentangan karena menurutnya lutut onta itu terdapat di kaki depannya.

Di sinilah masalahnya menjadi kacau dan membingungkan karena perdebatan selanjutnya beralih kepada struktur anatomi onta yakni yang mana sebenarnya disebut lutut onta dan mana tangan onta, kemudian mana yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena menyerupai cara sujud onta. [ al-Fatawa al-Haditsiyah oleh al-Huwayni]

Bagi Imam Ahmad, karena kedua cara tersebut masing-masing ada dasar hadisnya maka beliau mempersilahkan untuk dipilih salah satunya dan tidak usah dipertentangkan satu sama lain.

Memang bisa jadi Nabi SAW melakukan keduanya, misal: beliau mendahulukan lututnya daripada tangannya ketika masih muda dan kuat bertumpu pada lututnya. Namun ketika sudah mulai tua, dan tidak lagi kuat bertumpu pada lututnya, maka beliau mendahulukan kedua tangannya dari pada kedua lututnya.

Syekh Bin Baz -mufti Saudi- menganjurkan meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangan jika hal tersebut memungkinkan.
Namun jika tidak memungkinkan -misal: karena sakit lutut- maka dalam keadaan darurat seperti ini, boleh meletakkan kedua tangan lebih dahulu dari pada lutut. Inilah pendapat yang tengah-tengah dan moderat tentang sujud yang proporsional.

Menurut hemat penulis bahwa Rasulullah SAW pada umumnya melarang sujud menyerupai binatang seperti onta, anjing, dan binatang lainnya karena kita adalah manusia yang memiliki struktur anatomi tersendiri.

Lebih baik memilih dan melaksanakan yang lebih mudah, lebih sesuai dan proporsional untuk struktur manusia daripada binatang.

Jika dicermati, maka posisi berdiri binatang berkaki empat sudah siap menuju sujud, yakni kaki depan sebagai perlambangan tangan sudah lebih dahulu menyentuh tanah, lalu menyusul lutut depan onta.

Kalaupun diartikan bahwa lutut onta ada di kaki depan maka pertanyaannya adalah mana bagian onta yang akan diposisikan sebagai kedua tangan manusia?.

Jika dijawab bahwa onta tidak bertangan, padahal manusia bertangan? Tetapi kalau diartikan bahwa kaki depan onta diumpamakan sebagai "tangan" manusia maka akan lebih mudah dipahami bahwa semua bagian kaki depan termasuk "lutut depan" (siku untuk manusia) adalah bagian dari tangan manusia.

Dan Nabi SAW melarang sujud seperti binatang, seperti onta yang mendahulukan "kedua tangan" yakni kaki depannya, melarang sujud seperti anjing yang menjadikan sikunya sebagai alas (firasy) menempel ditanah dan memasukkannya kedalam kedua ketiak.

Posisi inilah yang dilarang karena lebih menyerupai posisi binatang berlutut. Sementara bagi manusia lebih mudah sujud jika menurunkan kedua lutut sebagai bagian anggota badan terdekat dengan tanah, lalu menyusul kedua telapak tangan baru kemudian wajah (yakni kening dan hidung).

Cara seperti inilah yang ternyata lebih banyak dipilih para pengikut mazhab Hanafiyah dan Syafi'iyah.

Penulis: Syakir Jamaluddin, M.A. [Sholat Sesuai Tuntunan Nabi SAW, Edisi Revisi 2]

Editor: Syahrani