UNDANGAN TERBUKA MUKTAMAR IMM DI KENDARI

Assalamualaikum wr.wb.

Salam takzim dan semoga berkat rahmat Allah melimpahi keluarga besar ikatan di manapun berada.

Setelah kami melewati proses organisasi, komunikasi, pendekatan, dan pertemuan demi pertemuan dengan PP Muhammadiyah, Kornas FOKAL IMM, mendapat masukan DPD IMM se-Indonesia dan juga PC, Maka dengan ini kami menyampaikan kepada alumni IMM (Kornas Fokal dan Fokal IMM se-Indonesia), DPD, PC, PK, dan kader IMM se-Indonesia bahwa Muktamar IMM di Kendari akan dilaksanakan pada 20-25 Juli 2018, dan dibuka secara resmi pada tanggal 22 Juli.

Mengapa harus hadir di Muktamar IMM di Kendari, bukan di Malang?

PERTAMA, Tuan rumah Muktamar IMM di kendari merupakan hasil keputusan Tanwir di Sorong pada 12-15 Januari lalu. Berdasarkan konstitusi IMM dalam Anggaran Dasar (AD IMM) Bab VII Pasal 18 poin 2 bahwa Tanwir merupakan forum tertinggi kedua setelah Muktamar adalah forum untuk mengambil keputusan-keputusan penting dan strategis organisasi. Untuk itu, segala keputusan yang dihasilkan oleh forum organisasi yang diatur dalam AD/ART haruslah dipatuhi oleh seluruh kader dan pimpinan IMM, karena kader dan pimpinan IMM telah disumpah untuk taat pada AD/ART organisasi.

KEDUA, Dokumen hasil Keputusan Tanwir telah disampaikan ke PP Muhammadiyah untuk disyahkan dua minggu setelah Tanwir dilaksanakan. Namun dalam perjalanannya, sejak januari sampai Mei PP Muhammadiyah belum merespon laporan hasil Tanwir tersebut. Maka secara konstitusional di dalam ART IMM Bab V Pasal 21 Poin 6 dan 7, dinyatakan bahwa (6) Selambat-lambatnya sebulan Tanwir Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat uk mendapatkan pengesahan. (7) Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan  hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan di anggap sah. Artinya hasil keputusan tanwir di sorong telah sah berdasarkan konstitusi IMM ini, kendatipun PP Muhammadiyah tidak mengsahkannya. Dan seharusnya tidak alasan PP tidak mengesahkannya. Di sinilah letak independensi IMM sebagai ORTOM yang memiliki aturan tata kelola organisasinya sendiri meski memiliki hubungan ideologis dengan Muhammadiyah. Di sini pula letak perbedaan antara ORTOM dan AUM. Yang tidak boleh serta merta diintervensi begitu saja tanpa berdasar pada aturan di ORTOM.

KETIGA, Dalam perjalanannya, banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan atas hasil keputusan Tanwir tersebut, terutama pembatalan hasil pleno DPP IMM yang mengangkat Ali Muthohirin sebagai ketua umum, karena forum Tanwir menilai bahwa pengangkatan Ali tidak sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati oleh pleno DPP IMM sendiri serta aturan main organisasi yang lainnya. Dan kemudian sidang Tanwir memutuskan tempat, waktu, dan penanggung jawab muktamar. Artinya, semangat DPD saat itu agar muktamar segera dilaksanakan. Namun kemudian Ali menolak hasil Tanwir tersebut, dan melakukan manuver hingga mempengaruhi PP Muhammadiyah. Dan kemudian pihak ini membentuk sendiri struktur DPP IMM yang baru tanpa ada dasar konstitusional sama sekali. Dengan perkataan lain, pihak ini melakukan “premanisme” organisasi tanpa mengindahkan AD/ART sama sekali.

KEEMPAT, melihat dinamika ini, PP Muhammadiyah memanggil kedua belah pihak (yang memperjuangkan hasil Tanwir dan yang membentuk struktur DPP IMM yang baru), pertemuan ini dilaksanakan pada 12 April 2018 lalu. Pada pertemuan tersebut tidak ada musyawarah atau tabbayun misalnya, secara singkat PP Muhammadiyah memberi kesempatan kepada perwakilan masing-masing satu orang, kemudian menyampaikan keputusan atau arahan PP Muhammadiyah, ini disampaikan oleh Ayahanda Dahlan Rais dan Ayahanda Abdul Mu’ti. Dua keputusan atau arahan yang disampaikan PP Muhammadiyah saat itu, yakni: Pertama, PP Muhammaiyah hanya mengakui SK DPP IMM yang dikeluarkan sebelum Tanwir (Pasca ketum Taufan Putrev Korompot mengundurkan diri). PP Muhammadiyah memutuskan untuk kembali ke struktur DPP IMM sebelum Tanwir (Sesuai SK PP Muhammadiyah), di mana saat itu memang Ali Muthohirin sebagai Ketua Umum dan Irfan sebagai Sekretaris Jenderal. Artinya struktur yang dibentuk Ali Muthohirin mulai dari Sekjend dan Bidang-bidangnya gugur dengan sendirinya. Dan keputusan ini pada saat itu diterima secara bersama, Saudara Irfan sebagai Ketua Umum Penanggungjawab Muktamar di Kendari hasil Tanwir pun sami’na watho’na menerima keputusan tersebut dengan kebaikan bersama IMM, dengan tetap dia berkomunikasi ke DPD IMM se-Indonesia. Kedua, Keputusan atau arahan PP Muhammadiyah adalah untuk Tuan Rumah Muktamar, PP Muhammadiyah mengarahkan agar dimusyawarahkan dengan baik oleh Struktur DPP IMM yang sesuai SK PP Muhammadiyah. Dan diberi 1 (satu) Minggu untuk dimusyawarhkan.

KELIMA, setelah pertemuan dengan PP Muhammadiyah tersebut, Ali Muthohirin mengingkari atau tidak mengindahkan hasil keputusan atau arahan PP Muhammadiyah. Dengan tetap jalan pada struktur DPP IMM yang Ia buat dan tidak memiliki I’tikad baik untuk memusyawarahkan Tuan Rumah Muktamar sesuai arahan PP Muhammadiyah. Hal ini berarti, Ali Muthohirin melawan SK PP Muhammadiyah dan arahan PP Muhammadiyah tersebut. Dalam konteks ini, setelah mengingkari  hasil Tanwir, keputusan atau arahan PP Muhammadiyah juga diingkari oleh Ali Muthohirin. Dengan struktur DPP IMM yang dibentuknya, ia bertemu dengan Jokowi dan lain-lainnya, dengan maksud mengkonsulidasikan Muktamar Malang yang diputuskannya sendiri. Ini merupakan sikap pengkhianatan terhadap PP Muhammadiyah, konstitusi organisasi, dan hasil Tanwir.

KEENAM, apa yang dilakukan Ali Muthohirin ini telah kami sampaikan ke PP Muhammadiyah setelah dua minggu pasca pertemuan dengan PP Muhammadiyah pada 12 april 2018, Kami sampaikan ke Ayahanda Dahlan Rais dan Ayahanda Abdul Mu’ti bahwa Ali mengingkari atau tidak mengindahkan hasil keputusan bersama dengan PP Muhammadiyah tersebut. Namun memang, PP Muhammadiyah belum meresponnya, sementara dilain pihak, Ali Muthohirin terus jalan dengan keputusannya sendiri.

KETUJUH. Menyikapi hal tersebut di atas, dengan tetap meminta tanggapan DPD se-Indonesia yang mendukung hasil Tanwir dan selanjutnya kami putuskan untuk melanjutkan amanat organisasi yang diputuskan di Tanwir. Meski Muktamar harusnya dilaksanakan pada 1-5 Mei, tetapi karena ada panggilan dari PP Muhammadiyah dan keputusannya, kami menghormati Ayahanda PP, akhirnya Muktamar yang awalnya tertanggal 1-6 Mei 2018 terpaksa kami undur. Dan selanjutnya, bulat keputusan kami untuk melaksanakan Muktamar IMM XVIII di Kota Kendari pada 20-25 Juli 2018 ini.  

KEDELAPAN, Besok jum’at tanggal 13 Juli ini, PP Muhammadiyah kembali memanggil DPP IMM untuk bertemu di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Kami tidak tahu apa agenda dalam pertemuan tersebut karena dalam surat tidak dicantumkan poin agendanya, yang jelas kami telah bersikap tetap komitmen dan konsisten terhadap AD/ART IMM bahwa Tanwir adalah keputusan tertinggi kedua setelah Muktamar. Oleh karenanya, dengan segala hormat kami sampaikan kepada para alumni dan Ayahanda di PP Muhammadiyah, bahwa kami akan melaksanakan Muktamar IMM di Kendari pada tanggal 20-25 Juli 2018 nanti. Insya Allah kami akan tetap jaga moralitas intelektual sebagai kader Muhammadiyah, komitmen pada jalan konstitusi organisasi, dan langkah-langkah rekonsiliasi yang diminta kader telah kami lakukan. Pelaksanaan Muktamar IMM di Kendari adalah suatu komitmen kami terhadap keputusan konstitusional organisasi. Oleh karena itu, Kami memohon support dan sekaligus mengundang seluruh alumni dan kader IMM se-indonesia untuk meramaikan agenda besar ini di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara.

KESEMBILAN, Perlu kami sampaikan bahwa Panitia Pusat dan Panitia Daerah di Kendari telah siap menyambut IMMawan-IMMawati di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara, tempat acara, penginapan, dan perlengkapan lainnya telah dipersiapkan dengan matang. Oleh karenanya, kepada DPD, PC, PK IMM Se-Indonesia dan seluruh kader IMM se-Indonesia, mari kita ramaikan Muktamar IMM di Kendari. Panitia dan keluarga besar IMM Sultra siap menyambut IMMawan-IMMawati dengan hangat penuh persaudaraan.

Demikian hal ini kami sampaikan, semoga berkat rahmat Ilahi melimpahi aktifitas dan perjuangan kita semua. Aamiin.

Wallahu’alam.
Billahi Fii Sabilil Haq Fastabiqul Khairat.

Mengetahui

DPP IMM Pendukung Hasil Tanwir

Konfirmasi Kesiapan Muktamar XVIII Kota Kendari, Kontak Person:
Penanggungjawab (Irfan): 085245941933
Panitia Pusat (Kadarisman): 085242611449
Panitia Daerah (Marsono): 085259664174

Koresponden: Rendy Zulkarnain